Tuesday, 1 December 2015

Makalah Pendidikan Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG PENELITIAN
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Korupsi adalah  suatu tindakan tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan  salah satu Negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidaklah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari media masa yang banyak sekai memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia, yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsanya sendiri.
Bahkan korupsi sudah merambah ke dunia peradilan di Indonesia. Ialah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang terjerat dalam kasus korupsi. Kasus ini menyebabkan wibawa para penegak hukum seakan tercoreng, apalagi ia menempati jabatan yang sangat tinggi. Akil telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya.
Dalam makalah ini saya akan membahas kasus Akil Mochtar berdasarkan sumber-sumber yang saya dapat dan bagaimana bentuk koordinasi KPK, Kejaksaan Agung, dan POLRI dalam menyidik tindak pidana korupsi.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang menyebabkan terjadinya korupsi?

2.      Bagaimana peranan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi?



1.3  TUJUAN PENELITIAN
1.      Mengetahui penyebab-penyebab dari terjadinya kasus korupsi

2.      Mengetahui bagaimana peranan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidanan korupsi.

1.4  METODE PENELITIAN
Metode penelitian ini menggunakan studi literatus dimana penulis menggunakan referensi atau sumber berupa buku yang berjudul “Memberantas Korupsi Bersama KPK”. Selain dari buku penulis juga menggunakan sumber lain yaitu dari internet yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

1.5  SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini terdiri dari tiga bab. Bab yang pertama merupakan pendahuluan yang berisikan latar belakang penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode ilmiah, dan sistematika penulisan.
Pada bab dua ini penulis mengambil studi kasus tentang Akil Mochtar yang terjerat dalam kasus pencucian uang sekitar Rp 100 miliar, dan penulis juga menjabarkan pengertian dari sebuah korupsi, penyebab terjadinya korupsi, dan solusi pemberantasan korupsi.
Dalam bab tiga disampaikan kesimpulan dan saran, selain itu dilengkapi dengan daftar pustaka dan lampiran.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 STUDI KASUS
Akil Diduga Cuci Uang Rp 100 Miliar
      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memutuskan menjeratdugaan korupsi yang dilakukan mantan politikus Partai Golkar dengan pasal-pasal TPPU seperti yang disangkakan kepada terdakwa mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengungkapkan, dari penelusuran yang dilakukan, ada dua modus pencucian uang yang dilakukan Akil yakni model layering dan melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan. Proses layering dilakukan dengan mengalihkan dan menyamarkan harta kekayaannya seperti mengatasnamakan rumah mewahnya, mobil mewahnya, dan rekeningnya kepada nama orang lain atau mempunyai perusahaan.
Adapun transsaksi mencurigakan milik Akil, PPATK sudah melaporkan ada transaksi mencurigakan senilai Rp 100 miliar selama 2010-2012 milik Akil ke KPK pada 2012. Dalam laporan itu tertuang transaksi baik dari rekening Akil maupun yang ada di usahanya. Agus menegaskan, laporan PPATK tersebut sudah dalam bentuk laporan hasil analisis. Dengan demikian, PPATK sudah menduga kuat bahwa Akil melakukan pencucian uang dengan tindak pidana hasil dari korupsi.
Agus kemudian menyatakan PPATK sangat mendukung semua koruptor kakap, termasuk Akil Mochtar, dituntut komutatif dengan UU Pemberantasan Koruptor kakap itu pasti melakukan pencucian uang. Dia juga menegaskan bahwakorupsi pasti punya motif ekonomi sehingga mereka berupaya mencuci uang baik melalui placement(penempatan), layering (penggunaan pihak lain), atau integration (pencampuran uang korupsi dengan uang hasil kerja murni). Agus mengungkapkan karena motif korupsi yang dilakukan Akil adalah motif ekonomi, maka koruptor ini harus dimiskinkan. Caranya dengan tuntutan kumulatif tipikor dan TPPU karena di Undang-Undang TPPU Pasal 77-78 ini bisa pembuktian balik dirposes persidangan dan ini sudah dilakiukan beberapa kali.



1.2  PENGERTIAN KORUPSI
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus. Dan dibawah ini merupakan pengertian korupsi menurut undang-undang dan para ahli:
a.       Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: 
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b.      Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
c.       Korupsi Menurut Ahli Politik
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
d.      Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
e.       Korupsi Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.



2.3 PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi
1.      Hukum Positif yang Tidak Tegas dan Kurang Konsisten
Memang, Negara Indonesia telah mengatur tindak pidana korupsi dalam sebuah instrument perundang-undangan. Namun, kenyataan implementasi peraturan perundang-undangan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

2.      Munculnya Keinginan Menyalahgunakan Kewenangan
Adanya tindakan criminal, tentu disebabkan karena adanya kesempatan untuk melakukannya. Tidak dapat dipungkiri bahwa seorang pejabat pada uang.
Munculah mindset yang melenceng, dimana keinginan untuk memanfaatkan keadaan yang menguntungkan tersebut sangat saying dilewatkan. Akibatnya, dihalalkanlah segala cara untuk mencapai apa yang diinginkan.

3.      Budaya ‘Menyenangkan’ Hati Pemimpin
Hal ini sering kali ditandai dengan pemberian imbalan ketika sesuatu yang diinginkan seseorang dipenuhi oleh pemimpin. Seperti contoh, memberikan uang sogok kepada kepala sekolah agar anak yang tinggal kelas tetap dinaikan.

4.      Apatis Masyarakat
Ketidakpedulian masyarakat mempengaruhi semakin mudahnya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dilakukan. Bnyak orang yang tahu bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah dilakukan seseorang, namun orang yang mengetahuinya memilih diam karena bukan dirinyalah yang dirugikan.

5.      Norma Agama yang Semakkin Luntur
Segala perbuatan melenceng di muka bumi ini disebabkan karena penyerapan norma-norma agama yang semakin dangkal. Akibatnya, norma agama diabaikan dan luntur oleh waktu.
Kemiskinan dan kebutuhan hidup yang semakin meningkat, tingginya kebutuhan hidup seseorang wajib diseimbangkan dengan jumlah pendapatan.



 2.4 PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Peran Serta Masyarakat
1.      Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
(1)   Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2)   Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a)      Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
b)      Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c)      Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
d)     Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
e)      Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1.      Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c.
2.      Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang
pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4)   Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5)   Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2.  Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
      (1) Pemerintahan memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
           
            Dijelaskan dalam penjelasan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, bahwa penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam mengungkap tindak pidana korupsi dengan disertai bukti-bukti, diberikan penghargaan baik berupa piagam maupun premi.
Dalam pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, masyarakat yang berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidanan korupsi diberikan perlindungan dan penghargaan oleh pemerintah

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Terjadinya korupsi di Indonesia antara lain yaitu di karenakan hukum positif yang tidak tegas dan kurang konsisten, munculnya keinginan menyalahgunakan kewenangan, budaya ‘menyenangkan’ hati pemimpin, apatis masyarakat, dan norma agama yang semakkin luntur. Peranan masyarakat dalam pemberantasan korupsi juga sangat dibutuhkan demi membantu pihak KPK dan yang lainnya.


3.2 SARAN
Setelah kita ketahui bahwa korupsi itu juga berawal dari sifat yang tidak jujur, maka baiknya kita harus menanamkan sikap yang jujur dalam setiap perbuatan dan perkataan sejak dini.





DAFTAR PUSTAKA

Buku
Ermansjah Djaja, Drs, S.H,.M.Si, 2008, Memberantas Korupsi bersama KPK, Sinar Grafika.
Jakarta.
Artikel dalam Koran
“Akil Diduga Cuci Uang Rp 100 Miliar”, Koran SINDO halaman 1, Selasa 29 Oktober 2013

Internet
Desember 2014,  pukul 19:23 WIB.
Sabtu 13 Desember 2014, pukul 10:44 WIB


No comments:

Post a Comment