BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG PENELITIAN
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik
atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku
individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,
dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang
dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini
ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi
merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan
berbagai macam modus.
Korupsi
adalah suatu tindakan tidak terpuji dan
dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu Negara dengan jumlah kasus korupsi
yang terbilang cukup banyak. Tidaklah kita melihat akhir-akhir ini banyak
sekali pemberitaan dari media masa yang banyak sekai memberitakan beberapa
kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia, yang oknumnya kebanyakan berasal
dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsanya sendiri.
Bahkan korupsi
sudah merambah ke dunia peradilan di Indonesia. Ialah Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi, Akil Mochtar yang terjerat dalam kasus korupsi. Kasus ini
menyebabkan wibawa para penegak hukum seakan tercoreng, apalagi ia menempati
jabatan yang sangat tinggi. Akil telah menyalahgunakan wewenang dan
kekuasaannya.
Dalam makalah
ini saya akan membahas kasus Akil Mochtar berdasarkan sumber-sumber yang saya
dapat dan bagaimana bentuk koordinasi KPK, Kejaksaan Agung, dan POLRI dalam
menyidik tindak pidana korupsi.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang menyebabkan terjadinya
korupsi?
2. Bagaimana peranan masyarakat dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi?
1.3
TUJUAN PENELITIAN
1. Mengetahui penyebab-penyebab dari
terjadinya kasus korupsi
2. Mengetahui bagaimana peranan masyarakat
dalam pemberantasan tindak pidanan korupsi.
1.4
METODE PENELITIAN
Metode
penelitian ini menggunakan studi literatus dimana penulis menggunakan referensi
atau sumber berupa buku yang berjudul “Memberantas Korupsi Bersama KPK”. Selain
dari buku penulis juga menggunakan sumber lain yaitu dari internet yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
1.5
SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini
terdiri dari tiga bab. Bab yang pertama merupakan pendahuluan yang berisikan latar
belakang penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode ilmiah, dan
sistematika penulisan.
Pada bab dua ini
penulis mengambil studi kasus tentang Akil Mochtar yang terjerat dalam kasus
pencucian uang sekitar Rp 100 miliar, dan penulis juga menjabarkan pengertian
dari sebuah korupsi, penyebab terjadinya korupsi, dan solusi pemberantasan
korupsi.
Dalam bab tiga
disampaikan kesimpulan dan saran, selain itu dilengkapi dengan daftar pustaka
dan lampiran.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
STUDI KASUS
Akil
Diduga Cuci Uang Rp 100 Miliar
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memutuskan menjeratdugaan korupsi yang
dilakukan mantan politikus Partai Golkar dengan pasal-pasal TPPU seperti yang
disangkakan kepada terdakwa mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko
Susilo.
Wakil
Ketua PPATK Agus Santoso mengungkapkan, dari penelusuran yang dilakukan, ada
dua modus pencucian uang yang dilakukan Akil yakni model layering dan melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan. Proses
layering dilakukan dengan mengalihkan
dan menyamarkan harta kekayaannya seperti mengatasnamakan rumah mewahnya, mobil
mewahnya, dan rekeningnya kepada nama orang lain atau mempunyai perusahaan.
Adapun
transsaksi mencurigakan milik Akil, PPATK sudah melaporkan ada transaksi
mencurigakan senilai Rp 100 miliar selama 2010-2012 milik Akil ke KPK pada
2012. Dalam laporan itu tertuang transaksi baik dari rekening Akil maupun yang
ada di usahanya. Agus menegaskan, laporan PPATK tersebut sudah dalam bentuk
laporan hasil analisis. Dengan demikian, PPATK sudah menduga kuat bahwa Akil
melakukan pencucian uang dengan tindak pidana hasil dari korupsi.
Agus
kemudian menyatakan PPATK sangat mendukung semua koruptor kakap, termasuk Akil
Mochtar, dituntut komutatif dengan UU Pemberantasan Koruptor kakap itu pasti
melakukan pencucian uang. Dia juga menegaskan bahwakorupsi pasti punya motif
ekonomi sehingga mereka berupaya mencuci uang baik melalui placement(penempatan), layering
(penggunaan pihak lain), atau integration
(pencampuran uang korupsi dengan uang hasil kerja murni). Agus
mengungkapkan karena motif korupsi yang dilakukan Akil adalah motif ekonomi, maka
koruptor ini harus dimiskinkan. Caranya dengan tuntutan kumulatif tipikor dan
TPPU karena di Undang-Undang TPPU Pasal 77-78 ini bisa pembuktian balik
dirposes persidangan dan ini sudah dilakiukan beberapa kali.
1.2 PENGERTIAN
KORUPSI
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik
atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku
individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,
dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang
dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini
ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan
korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas
dengan berbagai macam modus. Dan dibawah ini merupakan pengertian korupsi
menurut undang-undang dan para ahli:
a. Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang
termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum,
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para
ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan
sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi,
imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela,
yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan
penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang
terlibat dalam bidang umum dan swasta.
c. Korupsi Menurut Ahli Politik
Dalam
ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan
administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri
maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga
meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
d. Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi
adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya
untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi
kepentingan keuntungan dirinya.
e. Korupsi
Menurut Brooks
Menurut
Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas
yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak
bersifat pribadi.
2.3
PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI
Faktor-Faktor
Penyebab Terjadinya Korupsi
1. Hukum Positif yang Tidak Tegas dan Kurang
Konsisten
Memang,
Negara Indonesia telah mengatur tindak pidana korupsi dalam sebuah instrument
perundang-undangan. Namun, kenyataan implementasi peraturan perundang-undangan
itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
2. Munculnya Keinginan Menyalahgunakan
Kewenangan
Adanya
tindakan criminal, tentu disebabkan karena adanya kesempatan untuk melakukannya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa seorang pejabat pada uang.
Munculah
mindset yang melenceng, dimana keinginan untuk memanfaatkan keadaan yang
menguntungkan tersebut sangat saying dilewatkan. Akibatnya, dihalalkanlah
segala cara untuk mencapai apa yang diinginkan.
3. Budaya ‘Menyenangkan’ Hati Pemimpin
Hal
ini sering kali ditandai dengan pemberian imbalan ketika sesuatu yang
diinginkan seseorang dipenuhi oleh pemimpin. Seperti contoh, memberikan uang
sogok kepada kepala sekolah agar anak yang tinggal kelas tetap dinaikan.
4. Apatis Masyarakat
Ketidakpedulian
masyarakat mempengaruhi semakin mudahnya tindakan korupsi, kolusi, dan
nepotisme dilakukan. Bnyak orang yang tahu bahwa tindakan tidak terpuji
tersebut telah dilakukan seseorang, namun orang yang mengetahuinya memilih diam
karena bukan dirinyalah yang dirugikan.
5. Norma Agama yang Semakkin Luntur
Segala
perbuatan melenceng di muka bumi ini disebabkan karena penyerapan norma-norma
agama yang semakin dangkal. Akibatnya, norma agama diabaikan dan luntur oleh
waktu.
Kemiskinan
dan kebutuhan hidup yang semakin meningkat, tingginya kebutuhan hidup seseorang
wajib diseimbangkan dengan jumlah pendapatan.
2.4 PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN
KORUPSI
Peran
Serta Masyarakat
1. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999
(1)
Masyarakat
dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
(2)
Peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a) Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
b) Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh,
dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c) Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
d) Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
e) Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1.
Melaksanakan
haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c.
2.
Diminta
hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang
pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawa dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4)
Hak dan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan
dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan
norma sosial lainnya.
(5)
Ketentuan
mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini,
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2. Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
(1) Pemerintahan memberikan penghargaan kepada anggota
masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau
pengungkapan tindak pidana korupsi.
(2)
Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dijelaskan
dalam penjelasan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, bahwa penghargaan
kepada masyarakat yang berjasa dalam mengungkap tindak pidana korupsi dengan
disertai bukti-bukti, diberikan penghargaan baik berupa piagam maupun premi.
Dalam pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999, masyarakat yang berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak
pidanan korupsi diberikan perlindungan dan penghargaan oleh pemerintah
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Terjadinya
korupsi di Indonesia antara lain yaitu di karenakan hukum positif yang tidak
tegas dan kurang konsisten, munculnya keinginan menyalahgunakan kewenangan,
budaya ‘menyenangkan’ hati pemimpin, apatis masyarakat, dan norma agama yang
semakkin luntur. Peranan masyarakat dalam pemberantasan korupsi juga sangat
dibutuhkan demi membantu pihak KPK dan yang lainnya.
3.2
SARAN
Setelah kita ketahui bahwa korupsi itu juga berawal
dari sifat yang tidak jujur, maka baiknya kita harus menanamkan sikap yang
jujur dalam setiap perbuatan dan perkataan sejak dini.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Ermansjah
Djaja, Drs, S.H,.M.Si, 2008, Memberantas
Korupsi bersama KPK, Sinar Grafika.
Jakarta.
Artikel dalam Koran
“Akil
Diduga Cuci Uang Rp 100 Miliar”, Koran
SINDO halaman 1, Selasa 29 Oktober 2013
Internet
Desember 2014,
pukul 19:23 WIB.
Sabtu 13 Desember 2014, pukul 10:44 WIB
No comments:
Post a Comment